ZAKAT
Definisi
Menurut
Bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Zakat
berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah,
tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan
untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan
(Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna
tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab
adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan
pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah
mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam
Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut
istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama
pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan
untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut
Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Asnaf (8 Golongan)
Sebagai
instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki
aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa
zakat diberikan.
Dalam
QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang
menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- 1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- 2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- 3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- 4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- 5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- 6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- 7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- 8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis zakat
Secara
umum, zakat terbagi atas 2 (dua) yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara
lebih rinci, zakat maal terdiri dari zakat penghasilan/profesi, zakat
perdagangan, zakat saham, zakat perusahaan, dan lain-lain.
1. Zakat Fitrah
Zakat
fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim/ah yang sudah
mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun .Hal tersebut
yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
“Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia
berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri
untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan
keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya
sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah, pen).
Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah satu
shadaqah diantara shadaqah-shadaqah”. (HR Abu Dawud, I/505 no.1609, Ibnu Majah
I/585 no. 1827. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Irwa’ Al-Gholil
III/333
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha’
kurma atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu dibebankan kepada budak, orang
merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam.
Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum orang-orang
keluar menuju shalat (‘Ied)”. (HR Bukhari II/547 no. 1432, Muslim II/679 no.
986, dan selainnya)
Kadar zakat fitrah: 2,5 kg / 3,5 liter beras
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok
seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus
sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita
sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam
bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras
2. Zakat Maal
Menurut
bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk
memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Sedangkan menurut istilah, harta
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2
(dua) syarat, yaitu:
Dalam
QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang
menerima zakat yaitu sebagai berikut:
·
1. Dapat dimiliki,
disimpan, dihimpun, dikuasai..
·
2. Dapat diambil
manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil
pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat
harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup
nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu
tahun (haul).
Nisab
zakat maal: 85 gram emas
Kadar
zakat maal: 2,5%
Nisab
zakat maal: Cara menghitung zakat maal:
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak
A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai
Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat
senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang
perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.
a. Zakat Profesi
Zakat
profesi adalah zakat atas penghasilan, diperoleh dari pengembangan potensi diri
seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi
dokter, pengacara, arsitek, guru dll.
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.” (QS Al Baqarah: 267).
Dari
berbagai pendapat, dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada
zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika memperoleh hasilnya. Menurut PMA
no.52 tahun 2014, zakat profesi ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa
diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Nisab
zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal:
2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar
kaidah “Qias Asysyabah”) Cara menghitung zakat maal:
2,5% x Jumlah pendapatan bruto
Contoh:
Bapak
A menerima penghasilan senilai Rp10.000.000,-. Jika harga beras yang biasa
dikonsumsi saat ini Rp10.000,-/kg, maka nishab zakat senilai Rp5.240.000,-.
Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat profesi yang perlu Bapak A tunaikan
sebesar 2,5% x Rp10.000.000,- = Rp250.000,-.
b. Zakat Perdagangan
Zakat
perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta
niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2
motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan
keuntungan.
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.” (QS. At-Taubah:103)
Harta
perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi
hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika
selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib
dibayarkan zakatnya.
Nisab
zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal:
2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar
kaidah “Qias Asysyabah”) Cara menghitung zakat maal:
Nisab
zakat maal: 85 gram emas
Kadar
zakat maal: 2,5%
Cara
menghitung zakat perdagangan:
2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
Contoh:
Bapak
A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek
senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab
zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas
dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x
(Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.
c. Zakat Saham (versi
satu)
Hasil dari keuntungan investasi saham, wajib dikeluarkan
zakatnya sesuai dengan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional
Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404.).
BAZNAS
memberikan kemudahan kepada investor dalam menunaikan zakat melalui sahamnya.
Saat ini, investor tidak perlu menjual saham yang dimiliki untuk menunaikan
zakat atas saham yang dimiliki. Zakat dapat ditunaikan ke BAZNAS dengan
memindahbukukan saham ke rekening dana nasabah milik BAZNAS.
Harta
perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi
hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika
selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib
dibayarkan zakatnya.
Nisab
zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal:
2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar
kaidah “Qias Asysyabah”) Cara menghitung zakat maal:
Nisab
zakat maal: 85 gram emas
Kadar
zakat maal: 2,5%
Cara
menghitung zakat maal: 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Cara
menghitung zakat saham (dalam satuan lot):
Nominal zakat : (harga pasar/lembar x 100 lembar)
Contoh
perhitungan zakat:
Bapak
A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-.
Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai
Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak
A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-
Cara
perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:
Bapak
A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar
Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah
Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot / pembulatan menjadi 39 lot.
Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot zakat sahamnya. Bapak A bisa
mengisi formulir zakat / sedekah zaham yang ada di halaman website BAZNAS
disini.
d. Zakat Perusahaan
Para ulama peserta Muktamar Intemasional Pertama tentang Zakat,
menganalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan, karena dipandang
dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada
kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran
dan penghitungan zakat perusahaan adalah sama dengan zakat perdagangan.
Demikian pula nisabnya adalah senilai 85 gram emas, sama dengan nishab zakat
perdagangan dan sama dengan nishab zakat emas dan perak. Hal ini sejalan dengan
sebuah hadis riwayat Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib. Dan menurut pendapat
yang paling mu'tabar (akurat), 20 misqal itu sama dengan 85 gram emas.
Sebuah
perusahaan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk:
Pertama, harta dalam bentuk barang, baik yang berupa sarana dan prasarana,
maupun yang merupakan komoditas perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang
tunai, yang biasanya disimpan di bank-bank. Ketiga, harta dalam bentuk piutang.
Harta
perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi
hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika
selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib
dibayarkan zakatnya.
Maka
yang dimaksud dengan harta perusahaan yang harus dizakati adalah ketiga bentuk
harta tersebut, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana dan kewajiban
mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat
itu juga. Abu Ubaid (wafat tahun 224 H) di dalam Al-Amwaal menyatakan bahwa
"Apabila engkau telah sampai batas waktu membayar zakat (yaitu usaha
engkau telah berlangsung selama satu tahun, misalnya usaha dimulai pada bulan
Zulhijjah 1421 H dan telah sampai pada Zulhijjah 1422 H), perhatikanlah apa yang
engkau miliki, baik berupa uang (kas) ataupun barang yang siap diperdagangkan
(persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang, dan hitunglah utang-utang
engkau atas apa yang engkau miliki".
Dari
penjelasan di atas, maka dapatlah diketahui bahwa pola perhitungan zakat
perusahaan, didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan
kewajiban atas aktiva lancar. Atau seluruh harta (di luar sarana dan prasarana)
ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu
dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya. Sementara pendapat lain menyatakan
bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya saja.
Nisab
zakat maal: 85 gram emas
Kadar
zakat maal: 2,5%
CCara
menghitung zakat perusahaan:
2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
Contoh
perhitungan zakat:
Bapak
A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-.
Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai
Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak
A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-
Contoh:
Perusahaan
A memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek
senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab
zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas
perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x
(Rp2.000.000.000,- - Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000,-.
Sumber : https://baznas.go.id/panduanzakat
No comments:
Post a Comment