Friday, February 19, 2021

Sosialisasi BAZNAS kota Palembang

 

Palembang,17 Feb 2021


Giat Sosialisai BAZNAS Kota di Masjid Baitul Hannan Palembang ,telah memberikan wacana dan tanggapan baru mengenai  perpanjangan tangan BAZNAS ke-ruang lingkup yang lebih kecil yaitu  UPZ ( Unit Pengumpul Zakat ) Masjid/Mushola ( Masjid Baitul Hannan Palembang ). Dengan memberikan informasi  apa itu BAZNAS dan perdiriannya ,kemudian  sampai ke UPZ ( Unit Pengumpul Zakat ) yang di sapaikan Oleh  Bp.Drs.H.M.Saim Marhadan ( Ketua BAZNAS Kota Palembang ) dan  Bp.Maruji Tarmiji ( Wakil Ketua  BAZNAS Kota Palembang ) dan juga tiem.

Sosialisasi ini memberikan wawasan baru tentang syariat Islam yang termaktub dalam rukun Islam ke-3 yaitu Zakat yang selama  ini masih menjadi pertanyaan dalam pelaksanaannya ,karena sedikit sekali informasi tentang pengamalannya ,dalam praktek masih sedikit umat Islam  melaksanakannya perintah  rukun Islam ke-3 tersebut ,masihnya anggapan  zakat fitrah /zakat  fitri merupakan  pengamalan rukun iman ke-3, ini saja yang banyak di fahami.Padahal zakat maal ,Infaq dan sodaqah dalam kerangka besarnya masih banyak terlewatkan informasinya.

Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfiman  :

Dan dirikanlah Sholat ,tunaikan  zakat dan rukulah bersama orang-orang yang ruku

( Qs.Al-baqarah : 43 )

 

Ambillah  zakat  dari sebagian  harta mereka ,dengan zakat itu  kamu membersihkan  dan mensucikan mereka dan do’akan  mereka.Sesungguhnya do’a kamu itu ( menjadi )ketentraman jiwa bagi mereka.Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

( Qs. At-Taubah :103 )

 

Dari Hadist Rosulullah SAW

Islam didirikan  atas lima dasar,mengikrakan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad SAW adalah Rosul Allah,Mendirikan Sholat,menunaikan Zakat,Berpuasa di bulan Ramadhan ,dan berhaji bagi siapa yang mampu” (dari Ibnu Umar,muttafah alaih )

“ saya di instruksikan  memerangi manusia kecuali bila mereka mengikrarkan syahadat bahwa tiada Tuhan Selain Allah dan Muhammad SAW Rosul  Allah, Mendirikan sholat dan membayar Zakat ( dari Ibnu Umar, Bukhari )

 


Dari informasi Al-Qur’an  dan Hadist di atas memeberikan, bahwasanya peranan  Zakat yang Allah sandingkan langsung dengan perintah sholat tentu  sangat penting kedudukannya,dengan hal ini kita sebagai umat Islam yang  dalam harantanya sudah  mencapai Nisab (harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat ) dan Haul ( harta tersebut sudah belalu satu tahun ),tentunya perintah berzakat menjadi wajib untuk di tunaikan .

Semoga Allah memberikan  Kelapangan kita semua dalam salah satu rizqi-Nya ( harta ) hingga kita mampu menunaikan perintah dalam rukun Islam ke-3 tersebut  ( ZAKAT ).

Demikian informasi seputar sosialisasi  BAZNAS kotabersama UPZ Masjid Baitul Hannan,semoga ada kemanfaat dari aktivitas tersebut dan juga keberkahan  dalam prakteknya .

Aamiin..


Note :

Materi  lengkap dapat hubungi kami ke UPZ Masjid Baitul Hannan Palembang

No comments:

Post a Comment